Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis
Program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan mulai dilaksanakan pada bulan Januari mendatang. Vaksin dosis ketiga ini merupakan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) yang dapat berfungsi untuk menambah proteksi terhadap Covid-19.
Di Indonesia, program vaksinasi booster ini akan membutuhkan sekitar 230 juta dosis. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah telah mengamankan total 113 juta dosis vaksin. Vaksin booter ini akan didistribusikan ke Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan vaksin dosis pertama mencapai 70 persen dan dosis kedua mencapai 60 persen yang sudah mencapai total 224 kota/kabupaten.
Berikut ini syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang mulai dilaksanakan pada bulan Januari ini.
- Masyarakat berusia 18 Tahun ke atas
- Lansia
- Memiliki riwayat penyakit dan gangguan imunitas
- Telah melakukan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
- Tinggal di wilayah kabupaten/kota yang mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama sejumlah 70 persen dan dosis kedua sejumlah 60 persen
- Masyarakat tidak mampu dan terdaftar dalam Penerimaan Bantuan Iuran (IPB)