Para Pemilik Kantin di Polda Jabar Meradang, Mereka Diusir dari Tempat Jualannya

Reporter: Abah Dolken
E-media, Bandung – Setelah puluhan tahun berjualan di kantin Mapolda Jabar, belasan pemilik kantin akhirnya terusir karena dibangunnya food court. Akibatnya, beberapa orang diantara mereka dikabarkan sakit karena stres.
Sudah hampir satu bulan Polda Jabar membongkar bangunan kantin, dan menggantikan dengan food court yang baru selesai dibangun. Namun yang disesalkan, para pedagang makanan di kantin lama ternyata tidak satu pun yang bisa melanjutkan berjualan di food court.
Mereka secara paksa, hanya diberikan waktu dua hari untuk mengemas dagangannya dan segera ke luar dari kantin Mapolda, yang kemudian dibongkar.
“Sudah hampir sebulan saya tidak berjualan lagi di Mapolda. Waktu itu hari Jum’at secara mendadak, kami para pedagang di kantin Polda harus segera mengemasi dagangan karena hari Senin bangunan kantin akan segara dibongkar,” jelas salah seorang pengelola kantin berinisial HE, ketika ditemui belum lama ini.
Menurutnya, waktu itu para pengelola kantin sangat bingung, karena pemberitahuan dari Polda Jabar melalui Ka-Yanma sangat mendadak, sementara untuk memindahkan barang-barang belum terpikirkan harus diangkut kemana.
Dijelaskan HE, sebenarnya para pengelola kantin, termasuk dirinya sudah jauh hari menghubungi pihak Polda Jabar untuk menanyakan keberadaan food court.
“Saya sendiri berminat untuk bisa berjualan di tempat yang baru dibangun itu,” katanya.
Sampai hari dimana para pengelola kantin harus pergi, menurut HE, mereka tidak pernah mendapatkan penjelasan untuk bisa mengontrak. Katanya pengelolaan food court harus ke Yanma, namun setelah dihubungi katanya tempat itu dikelola bhayangkari. Dari bhayangkari pun tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti, dan terkesan dipingpong.
Tidak saja pengelola, menurut HE, banyak yang bekerja di kantin pun merasa stres karena mereka menganggur, sementara mereka punya keluarga yang harus dibiayai.
“Alhamdulillah, saya bisa mendapatkan tempat yang bisa dikontak untuk berjualan tidak jauh dari Mapolda Jabar,” katanya. Tandas HE, kasihan para karyawan jika harus berhenti berjualan.
Kesulitan pun dirasakan oleh anggota Polda Jabar yang biasa makan di kantin lama. Mereka harus mencari makanan ke luar Mapolda, karena mereka biasa dengan makanan yang disajikan makanan di kantin lama.
Sementara di food court, meskipun tempatnya jauh lebih nyaman dibanding kantin lama, namun makanan yang disajikan lebih mengena kantin lama.
Sebagian anggota Polda Jabar, akhirnya memesan makanan dan minuman di warung nasi di luar Mapolda (kantin lama yang terusir). Pesanan mereka kemudian diantar pelayan rumah makan dengan menggunakan sepeda motor.
Namun lagi-lagi Polda Jabar menjegal usaha para pemilik warung nasi yang sudah menjadi langganan anggota, dengan surat yang disampaikan oleh Yanma.
Dalam surat tersebut disampaikan larangan mengirim makanan dan minuman dari warung luar ke dalam lingkungan Polda Jabar.
Pasal yang diterapkan untuk menakut-nakuti sangat kontroversial, KUHP Pasal 167 ayat 1.
Pasal 167 KUHP ayat 1 itu berbunyi, “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan ….”.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., ketika dikonfirmasi, Senin (23/12/24), lewat pesan singkatnya menyarankan agar menanyakan ke Ka-Yanma atau
Kasubbid Penmas.
“Coba ditanyakan ke Ka-Yanma atau bu Mega utk fasilitasi ke Ka-Yanma,” jelasnya.
Sementara Kasubbid Penmas Polda Jabar AKBP. Luki Megawati SP.,M.M saat dikonfirmasi seputar pengelolaan food court Polda Jabar, menyebutkan pengelolaan food court dilakukan oleh Bhayangkari.
“Bhayangkari kalo gak salah
Sekarang khusus untuk Bhayangkari dan anggota Polri,
orang luar sudah gak ada sama sekali, jadi mensejahterakan anggota polri,” katanya lewat pesan singkatnya.***