Hukum Dan Tindak Kriminal
Seperti yang diatur dalam undang-undang adalah : Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) undang-undang dasar 1945 ; ketetapan majelis Permusyawaratan Rakyat sementara Republik Indonesia ; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana. Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang hukum pidana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 4 tahun 1976 tentang perubahan dan penambahan bebrapa pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana dan sebagaimana yang diatur kedalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang diatur kedalam pasal 1 yang berbunyi “ Dengan menyimpang seperlunya dari peraturan presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No 2 menetapkan bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 maret 1942 dan Pasal 2 yang berbunyi “semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi balatentara Hindia-Belanda dulu (veror-deningen van het militair gezag) dicabut dan sampai ke pasal 17 yang mengatur tentang tindakan pidana hukum
Walaupun sudah diatur kedalam undang-undang dan akan mendapatkan sanksi tegas namun tindak kriminal ini sulit untuk di berantas bahkan seperti sudah hidup berdampingan dengan tindak kriminalitas membuat kita harus lebih waspada dan berhati hati karna ada ribuan bahkan jutaan tindak kriminal yang bisa saja terjadi di sekeliling kita sendiri. Pelakunya bisa saja dari orang yang tidak dikenal atau bisa saja dari orang terdekat kita sendiri
Tak hanya kejahatan di dunia nyata dengan adanya kemajuan Teknologi yang kian pesat di zaman yang modern ini menimbulkan banyak dampak, ada sisi negatif dan positif yang kita dapat, berkembangnya dunia teknologi juga mengakibatkan munculnya kejatahan didunia maya yang lebih dikenal dengan istilah Cyber crime, motif kejahatan ini beragam ada yang hanya untuk kepuasan sendiri atau untuk mencuri data yang dapat merugikan orang lain namun jangan khawatir kejahatan ini dapat dicegah dengan beberapa cara yaitu selalu menjaga keamanan Email dan menjaga keamanan akun sosial anda .
Mari kita bernostalgia kebelakang bagaimana kejahatan cyber crime ini melakukan aksinya bahkan sampai membuat gempar satu indonesia
Di lansir dari laman web https://www.niagahoster.co.id/blog/kasus-hacking-indonesia/ ada beberapa kasus cybercrime yang terjadi salah satunya adalah cybercrime yang membobol situs pemiliha umum Kpu pada 2004 motif ini di dasari karna rasa penasaranya dan hanya untuk kepuasan diri sendiri
Sebenarnya ada banyak kasus cybercrime yang ada di indonesia dari yang hanya untuk melihat seberapa kemampuan mereka atau untuk mencuri data yang nilainya bisa sampai milyaran.
Bahkan satu tahun terakhir Indonesia mengalami peningkatan tindak kejahatan yang luar biasa mencapai angka sampai 4 Ribu lebih kasus kejahatan
Sangat miris bukan, Hukum yang seharusnya menjadi dasar peraturan dalam negara namun nyatanya masih saja yang tidak mempedulikanya.
Di lansir dari beberapa laman web yang lainya :
https://www.legalku.com/jenis-jenis-cyber-crime-dan-perlindungan-hukumnya/#!
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25029/uu-no-1-tahun-1946