Hanya Untuk Menakut-nakuti Para Pedagang, Penerapan Pasal KUHP Oleh Polda Jabar Tidak Tepat

Reporter: Abah Dolken
E-media, Bandung – Menanggapi surat Ka-Yanma Polda Jabar kepada para pedagang di luar kantin Polda, praktisi hukum Fidelis Giawa, SH yang dikenal panggilan bang Fidel dengan tegas mengatakan, penerapan KUHP Pasal 167 ayat 1 sangat tidak tepat.
Menurut Fidel, Senin (23/2/2024) ketika dimintai tanggapannya menjelaskan, Mapolda Jabar bukan rumah pribadi tapi kantor yang melayani publik.
“KUHP Pasal 167 ayat 1, tentang jerat hukum masuk rumah orang tanpa izin tidak tepat diterapkan Ka-Yanma. Selain Mapolda Jabar itu bukan rumah pribadi, kalau para pedagang masuk antar makanan, berarti ada ijin dari salah penghuni yg sah di tempat itu, dalam hal anggota Polda Jabar,” tegasnya.
Diyakininya, ke depan akan ada masalah dalam penerapan surat edaran Ka-Yanma misalnya bagaimana dengan go-food atau grab food, apakah aturan itu juga diterapkan?
“Bagaimana dengan bisnis catering yang dibutuhkan untuk menjamu tamu-tamu khusus pejabat utama Polda di markas Polda, Apakah larangan itu juga diberlakukan?,” tandasnya.

Menutup pembicaraanya Fidel menegas, persoalan hukumnya sebenarnya mudah dikesampingkan, namun kesewenang-wenganan Yanma (Pelayanan Masyarakat) dan jajarannya yg harus diproses.
“Bukankah pedagang yg dagang di luar lingkungan polda, selama ini adalah mitra?,” pungkasnya.***