Banyak Buku Nikah Palsu Beredar di Cimahi Selatan
Reporter: Deden
E-media, Kota Cimahi – Ihwal banyak sekali Buku Nikah Aspal (asli tapi palsu) ini beredar di masyarakat diakui petugas KUA kecamatan Cimahi Selatan kota Cimahi.
Adalah Taufik (58) seorang warga Cijerah II, Cimahi Selatan yang akan melegalisir surat nikahnya di KAU (Kantor Urusan Agama) Cimahi Selatan, Senin (21/4/2025). Dia mengaku merasa jengkel karena mendapatkan pelayanan yang kurang mengenakan dari petugas bagian legalisir KAU (Kantor Urusan Agama) Cimahi Selatan, bernama Anna.
“Ketika menyerahkan buku nikah dan KTP milik saya dan istri dilampiri juga dengan fotokopiannya, petugas tersebut langsung mencecar pertanyaan siapa nama penghulu yang menikahkan dan tempat dilangsungkan pernikahan dulu,” jelas Taufik.
Tentu saja Taufik kebingungan karena dia menikah dengan istrinya sudah berlangsung 29 tahun lalu, tepatnya tanggal 8 Oktober 1996. Menurutnya, kalau tempat dia menikah dulu tentu ingat karena berlangsung di rumah istrinya di Perum Cijerah II Blok 9 Cimahi Selatan, tapi kalau siapa nama penghulu itu pertanyaan yang keterlaluan dan mengada-ngada.
Ketika Taufik balik menanyakan kepada petugas tersebut soal pertanyaan yang sangat mendetail, petugas tersebut memberi alasan dia mencurigai buku nikah Taufik dan istrinya bernama Lisdisah adalah palsu.
“Bapak tahu tidak, kalau buku nikah yang ditanda tangani oleh Tisna Wardaya (pegawai pencatat nikah) kebanyakan palsu? Mudah-mudahan saja buku ini lolos, setelah kita periksa nanti,” kata Taufik, menirukan petugas KUA Cimahi Selatan itu.
Meskipun Taufik sudah menjelaskan, puluhan tahun buku nikah miliknya sudah digunakan untuk berbagai macam keperluan administrasi, baik di tempat istrinya bekerja ataupun urusan lain dan tidak pernah ada masalah, tetapi Anna yang ditemani anak kecilnya saat bertugas tetap keukeuh bahwa buku nikah itu diduga palsu.
Namun hal yang tak terduga terjadi, setelah menunggu hanya kurang dari lima menit. Petugas bernama Anna itu menghampiri lagi dan menyerahkan lembaran fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir bersama aslinya, tanpa menyampaikan sepatah kata pun.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada yang lain. Petugas main asal tuduh, dan cepat menyimpulkan surat nikah palsu,” kata Taufik.
Buku nikah, lanjut dia, merupakan dokumen negara karena diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan berfungsi sebagai bukti sah pasangan suami istri yang sudah menikah di depan agama dan negara karena dicatatkan oleh negara.
“Bukan asal ngomong, tetapi buktikan dulu. Setelah terbukti palsu baru panggil yang bersangkutan untuk kemudian proses lebih lanjut. Sangat disayangkan, masih ada petugas yang arogan dan tidak profesional seperti di KUA Cimahi Selatan,” pungkas Taufik. ***