Polda Jabar Tetapkan Tersangka Laka Lantas di Cianjur

Minggu (29/1/2023).
Reporter: Abah Dolken
E-media, Bandung – Polda Jabar akhirnya menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswi di Kabupaten Cianjur.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo didampingi Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo, dan Kapolres Cianjur AKBP. Doni Hermawan saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (29/1/2023), setelah dilakukan gelar perkara pada 28 Januari 2023, polisi akhirnya menetapkan Sugeng atau sopir mobil sedan Audi warna hitam sebagai tersangka.
“Hari ini kita merilis dan mengklarifikasi beberapa hal terkait kecelakaan di Jalan Raya Bandung. Memang dalam prosesnya membutuhkan waktu sekitar depalan hari, tapi waktu tersebut dalam penyidikan terdapat kendala-kendala dalam penyidikan,” kata Ibrahim Tompo.
Menurut Tompo, penetapan tersebut sudah melalui tahapan panjang mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, sciencetifik investigation, pemeriksaan labfor serta inafis.
Adapun hasilnya, lanjut Tompo, terdapat persesuaian yang merujuk pada mobil Audi warna hitam sebagai penyebab kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ini merupakan pembuktian secara normatif dan prosedural sesuai dengan penyidikan kasus lakalantas,” jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan kronologis kejadian dan yang telah dilakukan penyidik, diketahui peristiwa itu terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 sekira pukul 14.55 Wib di Jalan Raya Bandung Kp. Sabandar Ds. Sabandar Kec. Karangtengah Kab. Cianjur.
Saat itu, kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol : F-4193-XF dikendarai Sdri. Selvi Amalia Nuraini melaju dari arah Bandung menuju Cianjur sewaktu menempuh jalan
lurus sedikit menanjak terjadi menabrak belakang Kendaraan Angkot tidak diketahui identitasnya yang melaju searah didepannya, sehingga kendaraan sepeda motor Honda Beat terguling kekiri jalan dan pengendaranya jatuh kekanan jalan namun masih berada di jalurnya.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Kendaraan Sedan Audi warna hitam dengan nomor polisi B-1482-QH mengambil jalur kanan sehingga Pengendara Sepeda Motor Honda Beat terlindas di bagian kepala oleh Kendaraan Sedan Audi warna hitam.
Belakangan, dijelaskan Tompo, diketehui jika TNKB atau plat nomor kendaraan yang terpasang di mobil Audi tersebut palsu.
Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Beat meninggal dunia sedangkan kendaraan sedan Audi warna hitam dengan TNKB yang terpasang palsu, setelah kejadian terus melaju kearah Bandung atau melarikan diri.
“TNKB palsu yang digunakan ini juga akhirnya menjadi kendala, dalam hal pendalaman penyelidikan sehingga memakan waktu. Tapi allhamdullilah bisa diungkap semuanya,” kata Tompo.
Ditandaskan Tompo, berdasarkan kronologis dan upaya yang telah dilakukan penyidik, dipastikan bahwa kecelakaan tersebut tidak ada kaitannya dengan rombongan polisi yang melintas ketika waktu itu.
“Mobil sedan jenis Audi berwarna hitam ini menggunakan nomer kendaraan palsu. Dan sedan hitam ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak Kepolisian yang juga tengah melintas pada saat itu,” ucapnya.
Selain hasil penyelidikan, keterangan para saksi dan pemantauan CCTV yang ada, memang menunjukan bahwa mobil sedan jenis Audi tersebut tidak ada dalam rombongan pihak Kepolisian yang melintas.
“Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan sempat ada opini yang berkembang tentang kendaraan yang menabrak tersebut. Sehingga tim melakukan pendalaman terkait kendaraan yang diduga terlibat dalam tabrakan tersebut,” ucap pria kelahiran 1970 itu.
Semua kendaraan yang melintas pada saat kejadian, menurut Tompo, semuanya dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh petugas.
“Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan saintifik investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan,” pungkas Kombes lulusan Akpol 1993 tersebut. ***