Melawan Ketika Akan Ditangkap, Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas Ditembak Anggota Polresta Bandung

Reporter: Abah Dolken
E-media, Bandung – Tersangka T (23) pelaku penganiayaan hingga tewas, dihadiahi ‘timah panas’ oleh Unit Resmob Polresta Bandung karena melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol. Kusworo Wibowo, Selasa (7/2/2023) kepada awak media menjelaskan, penangkapan tersangka T warga Kec. Solokan jeruk Kab Bandung itu berawal dari peristiwa penganiayaan oleh tersangka terhadap korban berinisial F (15) di Kampung Rancabeureum RT. 03 RW. 07 Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, Jum’at (3/2/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Dijelaskan Kusworo, berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pembacokan terhadap korban, karena dipicu rasa sakit hati atas ucapan korban ketika dimintai rokok olehnya.
“Korban memberikan 10 batang rokok kepada tersangka, namun diiringi cacian dan membentak. Karena dalam keadaan pengaruh alkohol, tersangka jadinya tersinggung oleh korban,” kata Kusworo.
Dengan menggunakan sebilah golok yang dibawanya, tersangka langsung membacok korban ke arah leher. Karena luka yang sangat parah, menurut Kusworo, korban pun akhirnya meninggal di tempat kejadian.
Dijelaskan Kusworo, setelah melakukan perbuatannya tersangka melarikan diri. Semetara warga yang berada di dekat lokasi mencoba menolong korban, namun tidak terselamatkan.
“Satreskrim Polresta Bandung yang menerima laporan kejadian, langsung memburu tersangka sesuai identitas yang diberikan warga. Hasilnya, pada hari Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka T berhasil ditangkap di rumah kosong di wilayah Kec Solokan Jeruk Kab. Bandung,” jelasnya.
Ditandaskan Alumni Akpol 2000 itu, anggotanya harus memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka T. Sebuah tembakan mengenai kaki tersangka karena berusaha melawan ketika akan dilakukan penangkapan.
Akibat perbuatannya, menurut Kusworo, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.**