Ramai-ramai Jual Tanah Milik Negara, Aparatur Desa Cibogo Ramai-ramai Masuk Penjara

Reporter: Abah Dolken
E-media, Bandung – Jual lahan aset negara, Kepala Desa Cibogo berinisial AS, MS mantan Kades dan AY Sekdes Cibogo Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo didampingi Direskrimsus Polda Jabar, Kombes. Pol. Arief Rahman kepada awak media Kamis (5/1/2023) menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka karena mereka diduga telah bersekongkol menjual aset (tanah) negara di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang senilai lebih Rp. 40 miliar.
“Selain menahan Kades, mantan Kades dan Sekdes, kita pun mengamankan DSH, yang mengaku ahli waris lahan yang telah diperjualbelikan oleh para tersangka,” kata Ibrahim Tompo.
Menurutnya, AS sendiri saat ini dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung karena serangan jantung.
“Kerugian negara dari kasus yang melibatkan para aparatur desa itu mencapai lebih Rp. 40 miliar. Kasusnya akan terus dikembangkan karena kemungkinan melibatkan tersangka lain. Keempat tersangka kini dalam proses penyelidikan intensif,” tegasnya.
Dijelaskan Ibrahim Tompo, modus keempat tersangka tersebut menjualbelikan aset negara dengan cara memindahtangankan sejumlah aset negara lengkap dengan bukti sertifikat.
“Tersangka MS, mantan Kades Cikole dan Cibogo sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama di Desa Cikole dan Cibogo,” tandasnya.**