IN Sunan Gunung Djati Menantikan Rektor Baru

Reporter: Abah Dolken
E-media, Band – UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Gunung Djati, pada bulan Juli 2023 dipastikan akan memiliki Rektor baru
Kepemimpinan Prof. Mahmud sebagai Rektor UIN Bandung periode kedua 2019-2023 berkahir sudah. Lalu siapa yang bakal menduduki jabatan Rektor UIN periode 2023-2027?
Menjawab pertanyaan tersebut agak sulit, sebab sistem pemilihan Rektor untuk periode 2023-2027 sangat berbeda dengan sebelumnya. Di tahun sebelumnya calon rektor terlebih dulu dipilih Senat Universitas dan 3 pemenang suara terbanyak diajukan ke Menteri Agama. Sedangkan tahun ini, Senat Universitas hanya bertugas menjaring calon, menyeleksi persyaratan administrasi, memberikan penilaian kualitatif lalu calon rektor yang memenuhi syarat adminstrasi dan mendapatkan penilaian kualitatif diajukan ke Paniti Seleksi (Pansel) yang ditetapkan Menteri Agama.
Tahapan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor 68 tahun 2015, dan Surat Keputusan Direktur Pendidikan Islan Kementerian Agama nom 3151 tahun 2020.
UIN Syraif Hidayat Jakarta, dan UIN Cirebon sudah melalui proses/tahapan ini. Tak heran, calon Rektor yang diajukan UIN Jakarta ke Kementerian Agama jumlahnya cukup banyak yakni mencapai 17 orang, dan UIN Cirebon 11 Orang. Lalu, bagaimana dengan UIN Bandung?
Hingga berita ini diturunkan, e-media belum mendapatkan informasi yang lengkap. Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof.Dr.Rosihon Anwar MA saat ditemui di kampus UIN, Senin (6/2/2023), hanya memastikan bahwa Januari ini UIN Bandung baru akan melakukan Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat.
“Tahapannya, bulan Januari ini kita akan melakukan pemilihan Ketua Senat,” ujar Rosihon.
Sedangkan terkait dengan mekanisme suksesi, Rosihon mengatakan Menteri Agama yang berwenang menetapkan Rektor. “Nanti kita akan melakukan pemilihan di tingkat Senat, dan 3 calon dengan suara terbanyak akan diajukan ke Kementerian Agama,” ujar Rasihon singkat.
Menanggapi hal itu, salah seorang dosen senior di Universitas Islam yang terletak di Bilangan Kawasan Cibiru tersebut mengatakan jika masih menggunakan sistem lama maka itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dampaknya bisa bahaya, yakni menjadi rentan terhadap gugatan hukum.
“Jika UIN Bandung masih melakukan pemilihan calon rektor dengan cara lama, dipastikan itu rentan masalah gugatan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya seraya meminta identitas pribadinya tidak ditulis. **