Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang Dari 24 Jam

Reporter: Abah Dolken – Supriatna
E-media, Karawang – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberi apresiasi atas keberhasilan Polres Karawang Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis.
Selain itu Ibrahim Tompo juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dalam penanganan kasus ini.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat, karena terungkapnya kasus ini berkat peran dan bantuan masyarakat,” tandasnya.
Dijelaskan Ibrahim Tompo, Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka berinisial AN dan N, dimana keduanya ternyata terlibat hubungan khusus.
“Kedua tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban MO Bin Nija, yang tiada lagi merupakan suami dari tersangka,” katanya.
Sementara itu Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono kepada awak di Mako Polres Karawang Polda Jabar, Senin (24/1/2022) memberikan penjelasan, peristiwa pembunuhan itu terjadi hari Jumat (21/1/2022).

Berawal ketika korban berada dirumahnya di Dsn. Mekarjaya Rt 16/007 Desa Tambaksumur, Kec. Tirtajaya. Sebelumnya pelaku AN mengatakan kepada pelaku N bahwa jika ada ketukan maka itu adalah saya
Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku AN masuk melalui jendela yang dibuka oleh pelaku N, setelah sebelumnya mengetuk sebagai kode. Setelah itu, pelaku N masuk ke kamar korban guna memastikan bahwa suaminya sudah terlelap. Dia pun kemudian menyampaikan kepada AN bahwa korban sudah tidur, sehingga saat itu pelaku AN kemudian masuk ke kamar korban.
Dijelaskan Aldi, bahwa pelaku AN memasuki kamar korban dan pada saat korban tertidur, kemudian pelaku memukul korban pada bagian kepala dengan menggunakan benda tumpul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah Pelaku AN memukul korban dengan kayu penumbuk padi, pelaku N juga sempat memastikan suaminya tersebut sudah benar-benar meninggal dunia. Tersangka N kemudian berteriak meminta tolong, bahwa suaminya menjadi korban pembunuhan orang yang tidak dikenal,” jelas Aldi.
Barang bukti yang berhasil disita, menurut Aldi, berupa sebuah kayu penumbuk padi, serta 3 tiga buah handphone.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar, tidak kurang dari 1x 24 jam kedua pelaku berhasil dibekuk. Tersangka N berhasil diamankan hari sabtu tanggal 22 Januari 2022 jam 08.00 WIB di rumahnya yang merupakan tempat kejadian perkara. Sedangkan pelaku AN ditangkap hari Sabtu tanggal 22 januari 2022, sekira pukul 21.30 WIB tanpa ada perlawanan di daerah Sampalan Karawang, saat itu dia sedang menjaga warung kakaknya.
Saat ini pelaku AN dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP, sementara pelaku N dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.