Untuk Meningkatkan Layanan Assessment Center Polri, SSDM Lakukan Kaji Ulang Secara Daring

Reporter: Firman
Emedia – Jakarta, Dalam rangka evaluasi atas pelayanan yang telah diberikan Assessment Center Polri, SSDM (Staf Sumber Daya Manusia) Polri melakukan peninjauan ulang standar pelayanan Assessment Center secara Daring, Selasa pagi (30/7/2024).
Kegiatan kaji ulang atau evaluasi tersebut dihadiri oleh Kombes Pol. Adi Sumirat sebagai Assesor Utama Polri, Kombes Pol. Hengky mewakili Kabag Kompeten RoBinkar SSDM Polri, serta seluruh Polda, unsur akademisi dan BKN, termasuk media dan Sahabat Polisi Indonesia serta peserta lainnya.
Kombes Pol. Hengky pada kesempatan itu membacakan amanat Kabag Kompeten RoBinkar SSDM Polri, Kombes Pol. Eka Satria Bhakti yang berhalangan hadir karena masih melaksanakan tugas lain.
Disampaikan pada amanatnya, bahwa kegiatan peninjauan ulang ini dilaksanakan, mengingat Assessment Center Polri yang dibentuk 15 tahun lalu, hingga saat ini masih terus melakukan mengembangkan menuju hal yang lebih baik menyongsong Indonesia emas.
Diakui, saat ini masih terdapat kekurangan pada Assessment Center Polri. Untuk itu disampaikan permohonan maaf, dan dibuka masukan kritik dan saran. Hal ini selaras dengan amanat Kapolri yang disampaikan pada HUT Bhayangkara Ke-78, “Polri pastikan komitmen buka kritik melalui 082211770909”.
Sementara Adi Sumirat juga yang tengah melaksanakan tugas di Banjarmasin Kalimantan Selatan, mengatakan bahwa dilaksanakan peninjauan ulang standar pelayanan, dengan maksud evaluasi atas pelayanan yang diberikan sebagaimana yang tertuang dalam Standar Pelayanan Assessment Center Polri.
“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan Assessment Center sesuai dengan kebutuhan masyarakat, selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat,” jelas Adi.
Prinsip standar pelayanan (SP) yang diterapkan Assessment Center Polri, menurutnya antara lain, Sederhana, Partisipatif , Akuntabel, Berkelanjutan, Transparansi dan Keadilan.
Sedangkan Komponen Standar Pelayanan terdiri dari Service Delivery, yang antara lain mencakup, Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan prosedur, Jangka waktu pelayanan, Biaya/tarif, Produk pelayanan
Penanganan pengaduan, serta saran dan masukan.
Kedua Manufacturing, yang terdiri dari Dasar hukum, Sarana prasarana/pasilitas, Kompetisi pelaksanaan, Pengawasan internal, Jumlah pelaksanaan, Jaminan pelayanan, Jaminan keamanan dan keselamatan pelepasan dan Evaluasi kinerja pelayanan.
Dijelaskan Adi, persyaratan Assessment Center Polri, saat ini terdiri dari persyaratan peserta pegawai negeri pada Polri, persyaratan peserta bukan pegawai negeri pada Polri, dan ketentuan peserta yang merupakan assesor.
Sedangkan untuk sistem mekanisme dan prosedur, menurutnya, terdiri dari tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
“Sistem mekanisme dan prosedur yang tertuang dalam standar pelayanan Assessment Center Polri, saat ini terdiri dari
Pelayanan Assessment Center bagi pegawai negeri pada Polri
Pelayanan Assessment dalam rangka seleksi pendidikan, bukan pegawai negeri pada Polri serta layanan pengaduan,” jelas Adi.
Sedangkan untuk biaya dan tarif meliputi penilaian kompetensi manajerial personil Polri tanpa biaya (terdukung Dipa Polri) serta personil non Polri (sesuai PP 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri).
Menurutnya Adi Sumirat, penanganan pengaduan, saran dan masukan yang tertuang dalam standar pelayanan Assessment Center Polri saat ini sebagai pedoman dalam memberikan layanan pengaduan, saran dan masukan terhadap assessment center Polri.
“Sehingga langkah-langkah yang dilakukan dapat dilaksanakan dengan benar, telah dituangkan ke dalam Standar Operasional Prosedur layanan pengaduan, saran dan masukan. Kita Membuka layanan pengaduan melalui nomor telepon dan email yang terpublikasi melalui website dan akun media sosial,” pungkasnya. ***